Headlines

Status Narapidana Tak Membuat 6 Napi Bertobat

Polresmadiunkota.com : Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu memang benar benar masih banyak, tidak hanya diluar akan tetapi juga terjadi di dalam Lapas.

Dalam Pemerintahan Presiden jokowi sudah didengung-dengungkan untuk berperang dan memberantas Narkoba Jenis apapun. Begitu pula dengan yang dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Madiun Kota atas kerjasama dan kordinasi yang baik dengan pihak Lapas Pemuda akhirnya berhasil menangkap 6 Narapidana Lapas Pemuda Madiun.

Kejadian berawal saat petugas Lapas minggu (19/02/2017) pukul 20.00 wib melakukan Sidak di Blok Brawijaya Kamar No.06 Lapas Pemuda Madiun dalam sidak tersebut petugas lapas menemukan Barang yang diduga Narkoba jenis sabu yang terkemas dalam Kantong Plastik p dengan berat 1,28 (satu koma dua delapan) gram dan empat buah Handphone,petugas lapas menemukan barang tersebut didalam kamar blok 6 yang dihuni oleh napi an.( MA alias Ipin, DP alias Datuk, HY alias Bintang, EP alias Bence) barang Narkotika jenis sabu tersebut diserahkan langsung oleh Ipin kepada petugas Lapas. Kemudian Kalapas Pemuda madiun melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, Selanjutnya petugas Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Sukono langsung mendatangi Lapas Kelas II Madiun untuk melakukan olah TKP dan mengamankan Narapidana yang diduga melakukan tindak pidana serta mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Nara pidana yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan mengedarkan barang narkoba jenis sabu diperiksa lebih lanjut di Sat narkoba Polres madiun Kota.

Sementara itu Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar BA,.S.H,.S.I.K dalam press release Kamis (09/03/2017) menyampaikan Banyak terima kasih kepada Kalapas Pemuda Madiun dan Jajaranya atas kerjasamanya selama ini bersama Sat narkoba Polres Madiun Kota sehingga dapat menangkap Narapidana yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan mengedarkan barang narkoba jenis sabu.

Atas perbuatanya keenam tersangka yang sudah berstatus narapidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (tahun) penjara.”Terang Kasat Narkoba AKP Sukono”.(5G)

 

tag Friday, March 10th, 2017 author category Headline, Informasi, Kapolres News, Kriminal, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments