Headlines

Pelayanan SKCK

Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

  • Membuat SKCK Baru
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP rangkap 1.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga rangkap 1.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Ijasah rangkap 1.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan background berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Memperpanjang masa berlaku SKCK:
  1. Membawa fotocopy SKCK lama
  2. Membawa fotocopy KTP rangkap 1.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga rangkap 1.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/ijasah rangkap 1.
  5. Membawa Pas Foto terbaru background  berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Catatan :

Bagi pemohon SKCK untuk keperluan CPNS, TNI-POLRI, BUMN, Menikah dan TKI disertai Rekomendasi dari Polsek

JADWAL PELAYANAN

SENIN s.d JUMAT JAM 08.00 – 13.00 WIB

HARI SABTU JAM 08.00 – 11.00 WIB