Pelayanan SIM
1. PERSYARATAN
a. Usia
- – SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- – SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- – SIM C dan D pemohon 17 tahun
- – SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Fotocopy KTP
2. TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM