SOSIALISASI PP NO 60 TH 2016 TTG PNBP SERTA BERLAKUNYA SIM C1 DAN C2
Polres Madiun Kota – sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri yakni untuk biaya pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dinyatakan naik, serta berlakunya Sim C 1 dan Sim C 2.
Sebelumnya untuk pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,- namun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri, pembuatan SKCK tersebut naik menjadi Rp 30. 000,- (peraturan tersebut mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 06 januari 2017).
Sedangkan untuk SIM C yang awalnya hanya ada satu jenis yaitu SIM C saja kini dibagi menjadi tiga golongan. Adapun untuk Sim C terbagi menjadi tiga golongan, yakni ;
1. Sim C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc,
2. SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc,
3. SIM C2 khusus di atas 500 cc
Satuan Lalulintas Polres Madiun Kota melayani pembuatan Sim C1 dan Sim C2 (mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 06 januari 2017).
Humas Polres Madiun Kota
foto ilustrasi kenaikan biaya pembuatan SKCK