Rumah produksi miras ilegal digrebek satreskrim Polres Madiun Kota
Polresmadiunkota.com. Satreskrim polres madiun kota melakukan penggrebekan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan minuman berakhohol tanpa ijin, (jumat 20/4/2018)
Di dalam Rumah yang terletak di kelurahan oro-oro ombo kec. Kartoharjo Kota Madiun berhasil diamankan beberapa botol minuman berakohol, maupun minuman berakhohol yang belum dikemas.
Dari penggrebekan tersebut petugas juga berhasil mengamankan beberapa saksi. Penggrebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan rumah tersebut sering digunakan untuk pembuatan miras ilegal.