Penangkapan Penjual Miras
Polres Madiun kota.com-Satsabhara Madiun Kota : Iptu KENUT pimpin grebek miras di Wilayah Manguharjo Kota Madiun.(07/03/17) Sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat ini sedang ada transaksi minuman beralkohol jenis arak jowo oleh Terlapor.
Dampak dari minuman keras yang dapat menimbulkan tindak kejahatan maupun meresahkan warga masyarakat di lingkungan sekitar maka dilakukanlah penangkapan terhadap terlapor merujuk Pasal 19 ayat (1) huruf e Jo Pasal 47 ayat (2) tentang retribusi ijin dan tempat penjualan minuman beralkohol.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 botol plastik besar isi 6 liter minuman beralkohol jenis arak jowo. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun kota untuk penyidikan lebih lanjut.