Headlines

Pansus III DPRD kota Madiun Gelar Uji Publik Raperda Literasi Digital Sebagai Payung Hukum KKD

KOTA MADIUN(polresmadiunkota.id) Perlunya melengkapi payung hukum Komite Komunikasi Digital (KKD), Pansus III DPRD Kota Madiun menggelar Tahap I Tahun 2023 tentang uji publik Raperda Penyelenggaraan Literasi Digital yang dihadiri para undangan dari berbagai instansi, bertempat di Ballroom Bima I lantai 3 Hotel Aston Jalan Mayjen Sungkono Kota Madiun, Senin (6/3/2023) pagi.

Perda Literasi Digital tersebut nantinya bisa menjadi pagar untuk bisa digunakan membatasi kegiatan manusia pemakai digital di kota Madiun dengan kearifan lokal.

Aturan tentang literasi digital secara khusus belum ada, yang ada baru Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sehingga kota Madiun merasa penting adanya peraturan daerah tentang hal ini.

Dengan mengacu pada pentingnya peraturan penyelenggaraan literasi digital, yang mana kota Madiun sudah memulai kota dengan smart citynya, maka permasalahan ini harus segera diselesaikan. Sehingga bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD kota Madiun mengadakan uji publik terkait adanya Raperda Penyelenggaraan Literasi Digital.

Dalam Draf Raperda Penyelenggaraan Literasi Digital tersebut terdiri dari sembilan bab dan empat puluh delapan pasal. Vide Pasal 43 berkaitan penyampaian laporan berkala kepada Walikota oleh Komite Komunikasi Digital meliputi program kegiatan, capaian dan permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan literasi digital, ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Walikota.

Sebagaimana yang disampaikan oleh ketua Pansus III, Handoko Budi Setyo, “bahwa para pemakai digital di kota Madiun jangan sampai terjerat hukum. Terutama UU ITE.”

“Janganlah warga kita para pemakai digital ini terjerat hukum, terutama UU ITE. Maka perlu adanya batasan yang jelas,” terang Handoko.

Selain itu bila telah menjadi perda, peraturan ini juga merupakan peraturan yang pertama kali ada di Indonesia. Dan dengan adanya peraturan ini juga untuk mewujudkan pemikiran yang kritis, kreatif dalam menggunakan media digital.

“Kita semua tahu bahwa peraturan yang mengatur tentang literasi digital belum ada. Sehingga bila ini terjadi maka hal ini merupakan peraturan yang pertama se indonesia. Dan juga untuk mewujudkan pemikiran yang kritis, kreatif dalam menggunakan media digital,” pungkasnya.

Maksud ini juga dikuatkan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Madiun, Noor Aflah. Bahwa perlu adanya landasan hukum yang pasti, karena kota Madiun sudah banyak infrastruktur yang dibangun.

“Kedepannya kita perlu adanya landasan hukum karena kita tahu di kota Madiun sudah banyak infrastruktur yang di bangun untuk fasilitas-fasilitas ini,” terang Aflah.

Aflah juga menambahkan bahwa fungsi dari Raperda ini nantinya siapapun yang menjadi pejabat daerah harus memenuhi kewajiban ini karena sudah ada perda. (**)

tag Monday, March 6th, 2023 author category Headline, Informasi comments