Headlines

OPERASI YUSTISI TINDAK LANJUT INPRES NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN & PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN & PENGENDALIAN COVID – 19 DI PIMPIN AKP KENUT

polresmadiunkota.id Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 Pkl. 09.00 Wib s.d selesai, anggota Polsek Taman Polres Madiun Kota telah melaksanakan Kegiatan operasi yustisi sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan & pengendalian Covid – 19. di wilayah Kec. Taman Kota Madiun.

KUAT PERSONIL 

  1. Polsek Taman : 8 Pers.
  2. Personil TNI : 2 Pers
  3. Petugas Kesehatan : –
  4. Satpol PP Kota Madiun : –
  5. Dishub Kota Madiun : –
  6. Personil lainnya : 2 Pers

Rangkaian kegiatan sbb:

  1. Apel kesiapan pelaksanaan operasi Yustisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Taman AKP KENUT, SH di halaman Kantor Kec. Taman Kota Madiun
  2. Melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga kampung tangguh semeru kel. Kejuron dalam rangka PPKM Mikro yang melanggar Pergub Jatim No. 6 Th. 2020 dan atau Perwali Kota Madiun No. 39 Th. 2020, sekaligus menyampaikan himbauan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tahap VIII mulai tgl 18 Mei s.d 2 Juni 2021.
  3. Melaksanakan pembagian masker kepada Warga Kampung tangguh semeru kel.Kejuron Kec Taman Kota Madiun.
          
    Hasil operasi yustisi Sbb
  4. Jumlah giat : 4 giat
  5. Sasaran
    a. Orang   : 38
    b. Tempat : 
  • Jl. Kapt Saputro
  • Lap. Gulun
  1. Sanksi
    a. Teguran  :
        – Lisan     : 37
        – Tertulis :  1
    b. Kurungan:     0
    c. Denda
        – Administrasi :      0
        – Nilai Denda   : Rp. 0
  2. Penghentian/Penutupan Tempat Usaha : 0
  3. Lainya (Sita Ktp) : –

Kegiatan telah berlangsung aman, lancar, tertib dan Kondusif.

tag Monday, May 24th, 2021 author category Headline, Kegiatan, Seputar Madiun comments