Headlines

Motor Teman Digadaikan

Polresmadiunkota.com:  Sat Reskrim Polres madiun Kota merelease Tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan ,  Bertempat diruang Subbaghumas  polres Madiun Kota , Kamis ( 13 April 2017 ).  perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka SY alian Bendol yang beralamat diKel.Kartoharjo Kota Madiun.

Ulah bendol tersebut bermula dari pertemanan antara tersangka dengan korban ,dan pada hari Selasa tanggal 28 maret 2017 sekitar jam 10.00 Wib tersangka mendatangi korban ditempat kerjanya disebuah bengkel variasi motor kota madiun untuk  meminjam sebuah sepeda Honda Tiger milik korban dengan alasan untuk dipakai menjemput pacarnya , korban percaya saja dan memberikan sepeda motornya kepada tersangka ,tetapi setelah ditunggu beberapa hari  sepeda motornya tidak dikembalikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kePolres Madiun Kota.

Petugas akhirnya menangkap tersangka ditempat kosnya di Jl. Ciliwung Kec. Taman Kota Madiun beserta barang bukti sepeda motor Honda Tiger,tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang tetapi karena tidak ada STNknya sepeda motor tersebut ditolak oleh pemilik gadai , dan ketika tersangka berniat akan menggadaikan sepeda motor tersebut ketempat lainnya ,tersangka  sudah tertangkap oleh pihak kepolisian , atas perbuatannya  tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. ( paur )

 

tag Thursday, April 13th, 2017 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus comments