Menyaru Pelanggan Petugas Tangkap Basah Germo
Polres Madiun Kota: Sepak terjang pria berumur 37 th harus berahir di bui, karena tersangka US menjalankan bisnis esek – eseknya dengan menyediakan 15 perempuan yang dijajakanya melalui media sosial Facebook.
Sebelum memulai bisnisnya ini pelaku membuat akun facebook dengan terang terangan menawarkan jasa esek esek tersebut kemudian apabila ada yang menanyakan, pelaku ini memberikan nomor HP/BB untuk ketemuan lebih lanjut.
Protitusi on line ini tidak hanya dilakukan di kota besar saja, dikota kecil seperti madiun ini juga tidak luput dari bisnis esek esek yang menjajikan ini. Terbukti dengan tertangkap basah pelaku oleh petugas rekrim polres madiun kota saat melakukan transaksi disebuah Hotel Melati di Kota madiun pada 25 Nov 2016 pukul 22.00 wib. Dari tangan pelaku petugas menyita BB satu buah Handphone merek Nokia, satu buah Tab Merek Axio, satu tabungan BRI Simpedes dan satu buah ATM warna biru.
Pelaku bisnis esek esek ini dikenakan pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun paling lama lima belas tahun atau pasal 296 KUHP barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan dengan hukuman penjara paling lama satu tahun 4 bulan.terang Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro,.SH,.S.I.K., MSi.(5G)