Lagi Lagi Polsek Jiwan Tangkap Basah Penjual Miras
polresmadiunkota.id: Lagi lagi Polsek Jiwan berhasil menangkap basah penjual miras pada pukul 06.00 wib di TKP Desa Kincang wetan, Kec Jiwan, Kab Madiun.Rabu 18/4/2018
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN,SH.,MH .
Selanjutnya terlapor warga Desa Kincang wetan, Kec Jiwan, Kab Madiun di bawa ke polsek jiwan beserta BB – 1(satu) buah Delijen warna abu abu isi 20 liter minuman jenis arak jowo untuk proses lebih lanjut dan Melanggar Pasal 20 Huruf (a) Jo Pasal 28 ayat (1) Perda Kabupaten Madiun no 5 Tahun 2015,tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Madiun.