Headlines

Konferensi Pers Penggrebekan Pabrik Miras oleh Kapolres

polresmadiunkota.id: Merebaknya kematian karena miras oplosan di daerah bandung yang menelan banyak korban jiwa membuat Polres Madiun Kota mengantisipasi apabila itu terjadi di wilayah hukum Polres Madiun kota.

ya menjelang akhir pekan Tim dari Sat Reskrim Polres Madiun Kota menggrebek pembuatan miras yang berlokasi di kel. oro – oro ombo kec.Kartoharjo Kota Madiun.

Dalam konferensi pers Sabtu 21/4/2018/ dihalaman mako Polres Madiun kota Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu,.SIK.,.MH didampingi sejumlah Pejabat Utama serta kasubaghumas Akp Ida Royani . selanjutnya kapolres menyampaikan penggrebekan dan penangkapan ini merupakan keberhasilan dari sat reskrim kemudian diharapkan dengan penggrebekan tersebut para produsen dapat menghentikan usahanya tersebut dan berganti ke usaha lainya.

Dijelaskan oleh kapolres Pelaku membuat miras dengan bahan dasar jagung dan nanas. Bahan tersebut di blender dan dimasukkan ke dalam tong selama dua minggu. Setelah melalui proses fermentasi, keluarlah cairan yang kemudian disuling.

Selanjutnya Barang bukti yang diamankan berbagai macam alat yang digunakan untuk memproduksi miras, 30 botol berisi miras hasil penyulingan, dan 51 tong berisi miras fermentasi. Tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 UURI nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sampai saat ini sudah dua minggu beroprasi dan sudah diedarkan,” terang kapolres.

tag Saturday, April 21st, 2018 author category Headline, Informasi, Kapolres News, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments