Headlines

Kedapatan Bawa Sabu Pemuda 22 Tahun Kena Akibatnya

Polresmadiunkota.com – Humas polres Madiun Kota merelease hasil ungkap  Sat Narkoba polres Madiun Kota ,kamis 22 Pebruari 2017,   dalam release tersebut Kasat narkoba didampingi Kasubaghumas menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil ungkap dalam seminggu terakhir .

Berdasarkan informasi dan bantuan dari masyarakat sehingga kami bisa mengungkap kasus tersebut ,” ujar  Kasat Narkoba AKP Sukono ,Kasus tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa   di Jl. Mayjen Sungkono sering digunakan sebagai ajang transaksi narkoba ,kemudian anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pada tanggal 10 pebruari 2017 sekira pukul 00.10 wib petugas menghentikan seseorang yang berinisial H.P diJl. Kaswari Gg Modin Kel. Nambangan lor Kec. Manguharjo Kota Madiun dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastik    klip berisi butiran Kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu yang dililit dengan grenjeng rokok yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu  dengan berat 0,18 gram  tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari seseorang.kemudian petugas membawa tersangka kemako Polres Madiun Kota untuk dilakukan penyidikan.

Kemudian pada tanggal 13 pebruari 2017 sekira Jam 02.15 anggota Sat-Narkoba Polres Madiun Kota menghentikan seseorang yang bernama DS  usia 22 tahun yang beralamat di Desa Duyung ,Kec. Takeran Kab. Madiun ,dijalan Soekarno hatta Madiun .dari badan pemuda tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok gudang garam surya berisi enam batang rokok dan satu kantong plastik klip berisi butiran Kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dililit dengan isolasi warna hitam kemudian direkatkan pada penutup kotak rokok bagian dalam dan setelah dilakukan penimbangan berat 0,16 gram ,tersangka mengakui Bb narkotika tersebut kemudian petugas membawa tersangka kemako Polres Madiun Kota untuk dilakukan penyidikan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) uu ri No 35 Tahun 2009 tentang “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, , menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(mhd)

DSC_0036

DSC_0041

DSC_0045

tag Thursday, February 23rd, 2017 author category Headline, Informasi, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments