Headlines

Kecanduan Game on Line Curi Uang perusahaan

polresmadiunkota.id : Ulah MRJ lelaki kelahiran ujung pandang ini sungguh keterlaluan, karena kecanduan dengan game on line MRJ berani membobol brangkas yang berisi uang milik perusahaannya ,
pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan cara mengambil kunci brangkas dan membuka brangkas yang berisi uang perusahaan sejumlah Rp 16.000.000 diruang kantornya dikelurahan nambangan pada hari senin 16 april 2018 , tersangka dengan mudah mengambil uang yang berada dibrangkas kantornya karena tersangka tinggal dimes kantor yang menjadi satu dengan kantornya .
unit reskrim polsek manguharjo yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan karyawan perusahaan atas nama MRJ sebagai tersangkanya.Tersangka baru bekerja selama 6 bulan sebagai sales dengan gaji 4 juta setiap bulannya, karena kebiasaannya bermain judi on line membuat tesangka gelap mata dan mencuri uang perusahaannya,
Atas perbuatannya melakukan pencurian tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

tag Wednesday, April 18th, 2018 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments