Headlines

Kapolres Laksanakan Konferensi Pers Kasus Membawa Anak dibawah umur

polresmadiunkota.id.Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,.SIK,.MH didampingi Kasat reskrim dan Kasi Humas melaksanakan konferensi pers kasus membawa anak dibawah umur yang digelar di lobi Polres Madiun Kota. Kamis (9/9/2021).

Dalam konferensi pers tersebut kapolres mengatakan ya benar kita amankan pelaku tindak pidana Membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tua atau walinya. sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHPidana.

Diketahui kejadian ini Senin, tanggal 1 Juni 2020, pada pukul 19.30 Wib, Dirumah Jl. Salak Kec. Taman Kota Madiun.

Selang tiga bulan jejak tersangka terendus sat reskrim Polres Madiun Kota selanjutnya petugas melaksanakan penangkapan terhadap tersangka pada hari selasa tanggal 7 September 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. tersangka sdr. DC di kawasan Lipo Karawaci, Serpong, Perempatan Sintaraya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Prov. Banten.

Tersangka DC, laki-laki, berumur 36 tahun alamat Dkh.Sambiunggul Kec.Sambung Macan, Kab.Sragen, Jawa Tengah.

Selanjurnya petugas menemukan korban pada hari senin tanggal 6 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Perum GM Kel. Sumberharjo Kec. Prambanan Kab. Sleman Prov. D. I. Jogyakarta dan selanjutnya di bawa unit PPA Polres Madiun Kota untuk diserhakan ke orang tua.

Dari keteranganbtersangka modus operansi yang dilakukan adalah Sebelumnya tersangka sering mengajak main anak korban dan pernah membelikan handphone merk I phone seharga lebih dari Rp. 10.000.000,- sebagai bentuk bujuk rayu agar anak korban merasa suka terhadap tersangka selanjutnya tersangka mengajak pergi anak korban untuk tinggal bersama di kontrakan daerah Prov. D.I. Yogyakarta. Pada saat tersangka mengajak anak korban pergi dari tempat tinggalnya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua maupun nenek dan tantenya yang tinggal satu rumah dengan anak korban.

Akibat kejadian tersebut pelaku/ tersangka dikenakan pasal 332 KUHP pidana tentang tindak pidana membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tua atau walinya, dihukum karena melarikan perempuan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

tag Thursday, September 9th, 2021 author category Headline, Kapolres News, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments