Headlines

Kapolres Gelar Konferensi Pers Kasus Penipuan Berkedok Polisi Gadungan

polresmadiunkota.id.Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,.SIK,.MH didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas  melaksanakan konferensi pers Penipuan Berkedok Polisi Gadungan di Mako Polres Madiun Kota pada Senin (13/09/21). 

Kapolres mengatakan Sat Reskrim Polres Madiun Kota telah menangkap AD (45), warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. A ditangkap di SPBU Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun pada 9 September 2021.

Tersangka mengaku sebagai perwira polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dari satuan reserse kriminal (Sat Reskrim), Polres Madiun Kota, dengan nama palsu AKP A.J SH.

“Tersangka kami tangkap di sekitar SPBU Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun, pada 9 September 2021 lalu dan kita bawa ke Mapolres Madiun Kota,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu saat konferensi pers  di halaman mako Polres Madiun Kota.

Kapolres menambahkan, modus yang digunakan pelaku yakni, berjanji membantu menagihkan uang milik korban Edi Gunarso (57), warga Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, yang dipinjam seseorang.

Dengan alasan untuk biaya mengurus masalah korban, tersangka sering meminta uang kepada korban dengan jumlah bervariasi dalam kurun waktu bulan Juni 2019 sampai Juli 2021, hingga mencapai Rp 68 Juta.

Selain modus bisa mengurus hutang piutang korban, tersangka juga berjanji mencarikan pekerjaan untuk keponakan korban dengan meminta uang sebagai syaratnya.

Tersangka berjanji kepada korban untuk membantu menagihkan uang korban yang dipinjamkan kepada orang lain. Kemudian dengan alasan swbagai biaya mengurus hutang piutang korban, tersangka swring meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi, hingga mencapai 68 juta rupiah,” kata Dewa

Sekian lama tak kunjung ada hasil, akhirnya korban mencari tersangka di Mapolres Madiun. Dari sanalah terungkap, bahwa tidak ada anggota Polres Madiun Kota dengan nama dan pangkat dimaksud korban. Sadar ditipu, korban membuat laporan penipuan dan segera mendapatkan tindak lanjut dari Sat Reskrim Polres Madiun Kota.

“Awalnya korban tidak curiga. Tapi lama-lama tidak pernah ada hasil, korban mencari informasi ke Polres Madiun Kota. Dari sanalah semuanya terungkap. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kartu anggota kepolisian, seragam maupun atribut polisi lainnya,” terang Dewa.

Menanggapi seringnya institusi Polri disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan tindak kejahatan, Dewa mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus serupa, mengatasnamakan Polri. Sebab ditegaskan Dewa, anggota polisi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan menagih hutang.

“Kalau ada yang ngaku anggota polisi, tanyakan KTA nya dan surat tugasnya. Kemudian lakukan cek identitas ke kantor polisi terdekat, atau di polsek tempat dia mengaku bertugas. Polisi tidak boleh menagihkan hutang, tidak ada aturannya, polisi hanya melayani masyarakat sesuai dengan apa yang diadukan,” tandas Dewa.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

tag Friday, September 24th, 2021 author category Headline, Kapolres News, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments