Headlines

DPO Narkoba 2015 ditangkap di Tepi Jalan

polresmadiunkota.id : Jajaran Sat Narkoba memang pantas diacungi jempol , ya satuan reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat narkoba AKP Sukono berhasil menangkap DPO yang telah lama dicari cari.

Dalam Press release Kamis 13/04/2017 pukul 10.00 wib Kasat Narkoba menjelaskan tersangka G.H umur 51 th warga Kel.Nambangan Lor Kec.Manguharjo Kota Madiun, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polres Madiun Kota / Sat Narkoba sejak 23 oktober 2015.

Tersangka G.H ditangkap oleh petugas reserse narkoba pada hari Kamis 07/04/2017 pukul 20.00 wib di tepi jl.trunojoyo depan gg Stasiun Kel.Nambangan Kidul Kec.Manguharjo Kota Madiun. Tersangka G.H ditangkap Karena melakukan tindak pidana menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket hemat dengan harga Rp.500.000 kepada sdr B.K dkk 2 orang untuk dikonsumsi bersama. Sedangka tersangka B.K dkk 2 orang telah divonis oleh Pengadilan Negri Kota Madiun.

“Saat dilakukan penagkapan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,”ujar AKP Sukono. Akibat perbuatan tersebut Tersangka G.H dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 UURI no.35 Tahun 2009 dan diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara.(5G)

tag Thursday, April 13th, 2017 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Bhayangkari comments