Headlines

Ditinggal Liburan Motor Diembat Pembantu

polresmadiunkota.id : Beralasan tidak ditinggali uang saat majikan liburan di medan pembantu rumah tangga gelapkan motor majikan untuk hidupi kebutuhannya.

Paur Humas Aiprtu Mashudi dalam press release selasa 18/04/2017 pukul 10.00 wib mejelaskan peristiwa ini terjadi pada saat tersangka menjadi pembantu rumah tangga di rumah korban, tersangka sendiri bekerja dirumah korban sejak tiga bulan yang lalu. Kemudian pada saat korban liburan ke Manado, timbulah niat tersangka untuk menggelapkan sepeda motor korban, karena tersangka beralasan korban tidak memberi uang ketika ditinggal liburan dan peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu 14/09/2014 pukul 19.00 wib dirumah Jl.Agus Salim Kel.Nambangan Lor Kec.Manguharjo Kota Madiun.

“Saat melakukan tindak pidana tersebut sebenarnya tersangka sudah diingatkan oleh istrinya yang bekerja disitu juga akan tetapi tersangka tetap menjual motor tersebut keesokan harinya 13/09/2014, lokasi yang dijadikan tersangka untuk menjual motornya di pinggir jl.Raya Padas Ngawi kepada orang yang tidak dikenal dan laku Rp.1.400.000,-” ujar Aiptu Mashudi .

Sementara itu setelah menjual sepeda motor Astrea Grand tersebut selanjutnya tersangka melarikan diri ke Surabaya dan bekerja disebuah pabrik Roti. Setelah 3 tahun bekerja di Surabaya dan dirasa aman tersangka pulang kerumahnya mengetahui hal tersebut petugas Reskrim menangkapnya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut tersangka melanggar Pasal 362 kuhp dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 (lima) tahun) atau pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 (empat) tahun.(5G)

tag Tuesday, April 18th, 2017 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments