Headlines

Dicokok Polisi Saat Akan Setor ke Pengepul

polresmadiunkota.id : Menjelang petang jajaran Sat Reskrim Polres Madiun Kota mencokok tersangka (E.S) yang akan menyetorkan atau mengirimkan rekapan judi togel ke pengepulnya .Senin (03/04/2017).

Aiptu Mashudi Paur Humas menjelaskan tersangka yang berinisial E.S, Laki-Laki, umur 39 th, pekerjaan Swasta ini ditangkap pada pukul 18.00 wib sesaat setelah menerima tombokan Judi Togel dari para penombok dan akan mengirimkan rekapan tombokan judi togel ke pengepulnya.

Ditambahkan oleh Paur Humas bahwa Tersangka dalam mengirimkan rekapan tombokan judi togel tersebut menggunakan dua buah Handphone dengan cara SMS. Disamping itu tindak Pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh tersangka E.S menggunakan uang sebagai taruhan dan sifat dari perjudian ini tidak bisa dipastikan kemenanganya dan hanya bersifat untung -untungan saja. Sedangkan Tempat yang dijadikan tersangka dalam menjalankan perjudian Togel ini dilakukan dirumahnya sendiri yaitu di desa Jiwan Kec.Jiwan Kab.Madiun sehingga orang umum yang ingin melakukan tombokan bisa datang langsung kerumah tersangka atau dengan melalui SMS .

“Dari pengakuanya Tersangka E.S sudah menjalankan judi togel selama tiga bulan dan mendapatkan keuntungan 10% dari jumlah yang disetorkan ke pengepul.” Ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Sawahan ini.

Akibat perbutan Tindak Pidana Perjudian Togel tersbut tersangka dikenakan Pasal 303 ayat(1) ke 2e KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 2 ayat (1)UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan diancama dengan Hukuman Penjara Selama-lamanya 10 (sepuluh ) Tahun.(5G)

tag Wednesday, April 19th, 2017 author category Headline, Kriminal, Pengungkapan Kasus, Seputar Bhayangkari comments