Headlines

Dalam Sejam Sat narkoba Berhasil Tangkap Penjual Sabu

polresmadiunkota.id : Hanya selang satu jam satuan reserse Narkoba tangkap tersangka lagi di kelurahan nambangan Lor Kec.manguharjo Kota Madiun.Senin (3/04/2017) pukul 14.15.

Kasat Narkoba AKP Sukono menyampaikan Sebelum dilakukan penagkapan terhadap tersangka E.D als ITONG petugas menangkap lebih dulu tersangka R.T als Buthuk pada pukul 13.10 wib di Jl.progo Kota Madiun dengan BB 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat 0,16 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan Diketahui bahwa tersangka Buthuk ini membeli narkotika jenis sabu dari sdr.E.D Itong. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap sdr E.D als Itong dengan ditemukan barang bukti 4 (empat) lembar uang pecahan @50.000,- hasil penjulan narkotika jenis sabu pada 2 april 2017, sedangkan pada tanggal 3 april 2017 diperoleh hasil penjualan sabu sebanyak 4 (empat) lembar uang pecahan @50.000, satu sendok warna putih yang terbuat dari sedotan, 11 sedotan warna putih, 15 potongan sedotan merk oktoria, 1 buah korek api warna hijau, serta HP Nokia warna hitam type RH 12.

Tersangka E.D als Itong ini mengakui sudah mengedarkan Narkotika jenis sabu dibeli oleh sdr.R.T als Buthuk sebanyak 2 (dua ) Kali dengan harga setiap paket sebesar Rp.200.000,-“ujar Kasat Narkoba dalam Press Release Narkoba. Kamis (13/04/2017)

Atas perbuatan tersebut tersangka E.D als Itong dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara.(5G)

tag Thursday, April 13th, 2017 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus comments