Bermodalkan Rayuan Pemuda Cabuli Anak Di Bawah Umur
Polres Madiun Kota : Kasus pencabulan dibawah umur terulang kembali kali ini menimpa anak dibawah umur yang masih duduk di sekolah menengah pertama.
Kasus yang direlease di ruang subbahumas Polres Madiun Kota senin (16/01/2017) pukul 10.00 wib yang disampaikan Oleh Paur Humas Aiptu Mashudi bersama Kasie Humas Polsek Taman menjelaskan secara jelas tentang kasus Pencabulan di bawah umur ini.
Selain itu modus yang digunakan tersangka untuk mengenal korban adalah dengan menggunakan Handphone dan membroadcast Pin BB korban kemudian diterima dan berkenalan.
Selanjutnya tersangka merayu korban kemudian tersangka mengajak bertemu di warung , setelah itu janjian kembali pada hari kedua sekitar jam 19.00 untuk diajak jalan jalan kemudian oleh tersangka pada pukul 23.00 wib dibelokan ke sebuah gubuk di tengah sawah di wilayah taman kota madiun. setelah itu tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan dan diancam akan memutus hubungan pacaran apabila korban menolaknya dan terjadilah hubungan layaknya suami istri tersebut.
Setelah selesai korban diantar kembali akan tetapi diturunkan agak jauh dari rumahnya. pada saat bersamaan orang tua korban melihat anaknya turun dari sepeda motor tersangka ditempat yang gelap kemudian kedua orang tuanya bertanya dan meminta KTPnya, setelah sampai dirumah korban ditanya tidak mau jawab dan didesak agar korban menceritakan apa yang terjadi dan korban menjawab bahwa teklah disetubuhi oleh tersangka.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek taman, setelah itu petugas dari reskrim polsek melakukan penyelidikan dan penagkapan terhadap tersangka. Perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, tersangka dapat dikenakan pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun penjara terang Aiptu Mashudi Paurhumas Polres Madiun Kota.(5G)