Headlines

Akhir Pelarian Gadis Penipu

Polresmadiunkota.com: Berakhir sudah pelarian Odo perempuan berusia 27 th yang telah menggelapkan sebuah mobil milik temanya sendiri yaitu sebuah mobil Toyota Avansa.rabu(25/10/2017).

Sementara itu Kasubag humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani dalam press release selasa (31/10/2017) menyampaikan TSK berawal menyewa mobil dengan tarif sewa 300 rb perhari , TSK meminjam mobil tersebut selama tiga hari setelah tiga hari TSK memperpanjang masa sewa dan telah dibayar Rp 1.600.000,- melalui tranfer dan masih mempunyai tunggakan sebesar Rp.200.000,- setelah tiba waktu selsai sewa TSK tidak kunjung mengembalikan mobil dan pada waktu dihubungi lewat telepon tidak bisa.akhirnya korban melakukan melaporkan kejadian tersebut ke polsek kartoharjo.

Setelah menerima laporan petugas reskrim polsek melakukan penyelidikan dan TSK berhasil ditangkap di RSUP Dr.Soedono Madiun pada hari Rabu 25/10/2017.

Dari pengakuan tersangka Mobil dijual di daerah jombang, akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara” terang AKP Ida Royani.(5G)

tag Tuesday, October 31st, 2017 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus comments