Headlines

AKBP SUSATYO PURNOMO CONDRO, S.H., S.I.K., M.Si. MEMIMPIN UPACARA PTDH

Rabu 1 Juni 2016 – Berdasarkan keputusan Kapolda Jawa Timur No : Kep/718/V/2016 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas nama Bripka Yoyok Tri H. , pagi ini Polres Madiun Kota melaksanakan upacara pemecatan terhadap anggota yang bersangkutan di halaman apel Polres Madiun Kota Jl Kompol Soenaryo No 17 Kota Madiun. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP SUSATYO PURNOMO CONDRO, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam sambutannya bapak Kapolres menyampaikan bahwa Kita semua tentu tidak menginginkan pengakhiran dinas kita tidak dengan hormat dan pasti semua berharap pengakhiran dinas kita dengan hormat. Tetapi ada  Pengecualian dalam upacara kali ini dengan sangat menyesal dan berat ada salah satu anggota kita yang terpaksa kita akhiri masa dinasnya tidak dengan hormat, mereka adalah Bripka Yoyok Tri H. sebagai bentuk punishment atas tingkah laku dan perbuatan yang tidak mencerminkan sebagai insan Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat

Sebagai pertimbangan yang mendasari PTDH terhadap anggota tersebut adalah putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri tingkat Polres Madiun Kota, bahwa anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran dimana yang bersangkutan telah meninggalkan dinas tanpa ijin pimpinan selama 172 hari sehingga sidang KKEP merekomendasikan PTDH. Selain itu Putusan sidang banding KKEP yang memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh yang bersangkutan dan menguatkan putusan sidang KKEP tingkat Polres Madiun Kota serta menjatuhkan sanksi bersifat rekomendasi PTDH. Hasil sidang Dewan Pengkaji Keputusan PTDH di Polda Jatim juga memutuskan PTDH. Sebagai final yang mendasari pemecatan Bripka Yoyok adalah Keputusan Kapolda Jatim Nomor : KEP/718/V/2016 tanggal 13 Mei 2016 memerintahkan agar anggota dimaksud diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Bapak Kapolres berharap upacara PTDH kali ini dapat menjadi momentum bagi personil lainnya untuk menjaga etika dan norma dalam menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan saat masuk dalam korp Polri. Beliau menambahkan, ada 4 etika yang harus dijaga oleh setiap anggota polri, yaitu : Etika kenegaraan yang mengatur moral kita kepada bangsa dan Negara terhadap dasar-dasar Negara. Yang kedua adalah etika kelembagaan yang yang mengatur moral kita terhadap institusi, yaitu dengan pimpinan, dengan teman kerja dan terhadap pekerjaan kita. Yang ketiga adalah etika kemasyarakatan yang mengatur kita bagaimana berhubungan dengan masyarakat, dengan tetangga. Dan yang keempat adalah etika kepribadian yang mengatur kita bagaimana bersikap, berperilaku, sopan, santun, dan mau menerima saran dari orang lain. Empat etika tersebut harus jadi pedoman hidup kita sehari-hari sebagai anggota Polri. Selalu tingkatkan keimanan ketakwaan kepada Allah SWT, selalu jaga sikap dan tingkah laku yang didasari sebagai aparat penegak hukum, patuh dan taat melaksanakan serta mengamalkan Undang-Undang bahwa Polri sebagai pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat, lanjut Kapolres.

Beliau juga berpesan kepada Pejabat dan seluruh perwira jajaran Polres madiun Kota agar selalu membimbing, membina dan mengawasi anggota baik di dalam maupun di luar dinas sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian yang melibatkan personil kita dalam kegiatan illegal karena pasti akan merugikan diri sendiri, keluarga serta kedinasan.

Sebelum mengakhiri sambutannya Kapolres Madun Kota  bapak Susatyo Purnomo Condro mengajak kepada seluruh personil untuk tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan. Upacara yang dilaksanakan pukul 07.30 WIB di halaman Apel Polres madiun Kota ini tidak dihadiri oleh personil yang bersangkutan, namun demikian upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut  tetap dilaksanakan secara in absentia, jelas Kapolres.

DSC_0010

tag Wednesday, June 1st, 2016 author category Headline, Kapolres News, Kegiatan comments