Headlines

Tua-Tua Keladi Makin Tua Makin Jadi

Polresmadiunkota.com: Seorang kakek dengan dua cucu yang berasal dari Boyolali dicokok polisi karena kelakuannya membawa lari sebuah sepeda motor Honda Beat milik seorang wanita asal madiun.

Tesangka SM yang berusia 51 tahun tersebut direlease diRuang Humas , Kamis (20 April 2017 )dalam keterangannya Kasubaghumas AKP Ida Royani mengatakan bahwa tersangka ditangkap dikota solo sedangkan barang bukti diketemukan dirumahnya diBoyolali .

Tersangka mengaku berkenalan dengan korban melalui media online face book dan WA dan selang satu bulan setengah setelah berkenalan via on line keduanya janjian untuk bertemu pada tanggal 2 maret 2017 diterminal Purbaya Madiun ,selanjutnya keduanya makan bersama dan dilanjutkan berduaan disebuah hotel yang ada dikota Madiun, Korban yang sudah merasa dijanjikan untuk dinikahi akhirnya percaya dan meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka yang beralasan akan dipakainya untuk meminjam uang kerumah keponakannya diMaspati ,tetapi setelah ditunggu beberapa lama tersangka tidak kembali sehingga korban menjadi bingung dan ketika dihubungi lewat telephone sudah tidak bisa lagi , karena merasa ditipu keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut kePolisi.

Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan kemudian pada tanggal 15 April 2017 tersangka dapat ditangkap dikota Solo sedangkan barang bukti diamankan diBoyolali ,atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 sub 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Paur)

tag Thursday, April 20th, 2017 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus comments