Headlines

SOSIALISASI POLRI POLSEK TAMAN POLRES MADIUN KOTA TERHADAP ISU PENCULIKAN ANAK

Polresmadiunkota.com – Polsek Taman : Kapolsek Taman Kompol Drs. Agus Suhariyono melaksanakan kegiatan Sosialisasi terhadap isu penculikan anak kepada seluruh Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak dan Paud se Kecamatan Taman. Jum’at (24/3/2017).

Bertempat di TK Pelita Harapan Jl. Cokroaminoto Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman Kota Madiun, Kapolsek Taman Kompol Drs. Agus Suhariyono menjadi Nara Sumber pada kegiatan Sosialisasi Polri Polsek Taman Polres Madiun Kota terhadap isu penculikan anak kepada seluruh Kepala TK dan Yayasan Paud se-UPTD Diknas Kecamatan Taman.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni; Drs. Dadik, selaku Kepala UPTD Diknas Kec. Taman,  Sagung Tupainarto, selaku Pengawas TK sekecamatan Taman, Sumarmi selaku Pengawas Paud sekecamatan Taman, AKP Kuwatno, Kanit Binmas Polsek Taman, dan Aiptu Suharsono Bhabinkamtibmas Kejuron dan para undangan .

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala TK dan Yayasan Paud se-UPTD Diknas Kecamatan Taman.

Dalam sambutannya Sagung Tupainarto menyatakan, “Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian/Polsek Taman yang cepat merespon dengan adanya berita- berita hoax berkaitan tentang penculikan anak, sehingga ada kepastian bagi kami untuk menyikapi berita tersebut, dan kami tidak keliru dalam menyampaikan informasi di masyarakat khususnya pada jajaran kami karena berita di Medsos tersebut sangat meresahkan dan belum tentu kebenarannya.”

” Selanjutnya kami mohon informasi/ masukan dari Bapak Kapolsek untuk melaksanakan pembinaan kepada rekan- rekan yang ada disini sebagai bahan materi kami yang nantinya bisa saya informasikan kepada yang lain.” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa terkait isu penculikan anak tersebut diharapkan Bapak dan Ibu untuk tetap tenang jangan resah dan mudah mempercayainya, karena berita tersebut bisa saja berita bohong/hoax, yang tujuannya hanya membuat keresahan dalam masyarakat, kita bisa menyatakan itu karena Polri mempunyai petugas IT yang senantiasa mengikuti perkembangan situasi di Medsos.

“Penting bagi Bapak Ibu sekalian apabila mendapat sharing berita atau gambar atau apa saja dari Sosial Media seperti Grup WA,  Facebook dan lainnya,  untuk menahan diri bila ingin menyebarkan berita (mendistribusikan untuk dapat diakses) ke jejaring sosial yang lainnya,  karena apabila berita yang disebarkan itu ternyata tidak benar dan bermuatan terlarang semisal pornografi, unsur sara, menyebar permusuhan juga meresahkan masyarakat, fitnah,  pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong(hoax) maka hal ini dapat di ancam dengan pidana paling lama 6 tahun, sesuai ketentuan dalam Pasal 45, Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang   Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ” papar Kapolsek.

Kapolsek mempersilahkan para peserta sosialisasi untuk setiap saat, memberi informasi atau minta kejelasan tentang adanya suatu informasi, kepada Polri terutama kepada para Bhabinkamtibmas di wilayah tempat tinggalnya masing – masing sehingga terhindar dari rasa was-was,  keresahan atau tindakan yang kurang tepat dalam menyikapi keadaan atau berita.

Informasi tersebut bisa disalurkan melalui telepon atau WA milik anggota Bhabinkamtibmas yang sudah disebarkan di seluruh ketua RT se-kecamatan Taman.

Diharapkan kepada Bapak Ibu Guru dari kegiatan sosialisasi ini, bisa menularkan semua informasi yang diberikan dan menjelaskan kepada para Wali Murid, agar putra putri tidak mudah percaya kepada orang asing/belum dikenal meski dipancing dengan iming – iming jajan,  uang, ataupun mainan untuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan. (OK)

 

 

 

tag Friday, March 24th, 2017 author category Headline, Informasi, Kapolres News, Kegiatan, Seputar Madiun comments