Headlines

REALESE KASUS NARKOBA

Pada hari ini kamis, 22 januari 2015 bertempat di kantor subbaghumas Polres Madiun Kota telah dilaksanakan press realese kasus narkoba. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sungkono dan Paurhumas Ipda Sugeng hariyadi. Dalam giat press release ini terdapat tiga tersangka yang masing – masing kasus dan TKP yang berbeda satu dengan yang lain. Adapun keterangan sebagai berikut :

1. Tersangka  DWN alias DL,umur 38 th,swasta , dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip isi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0.58 gr,1 unit handphone merek cross type c1, 1 unit sepeda motor yamaha type mio,1 potong kaos pendek warna merah bertuliskn say dan 1 potong celana pendek warna abu-abu bergambar ikan danrtuliskan florida marlins. Adapun pasal yang dilanggar,  pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009tentang narkotika.Uraian Kejadian : Pada hari senin 9 januari 2015, setelah menerima informasi dari masyarakat petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti TSK. Saat dilakukan pembuntutan TSK berhenti di TKP yaitu Di Jl.MT Haryono kel.Manisrejo Kec.Taman Kota Madiun dan menaruh suatu barang. Setelah itu petuga melakukan penangkapan dan penggeledahan thd TSK dan ditemukan satu buah plastik klip isi Butiran kristal bening yang diduga sabu selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut

2. Tersangka MT alias BD, lk, 46 tahun, swasta, alamat jalan jatisiwur kel demangan kec Taman Kota Madiun. Dengan Barang bukti 1 (satu) Buah bungkus rokok sampurna mild warna putih ,1 (satu) Kantong plastik klip berisis butiran kristal warna  putih diduga narkotika sabu berat kotor 0,20 grm, 1 (satu) buah Handphone merek Cross warna merah type V5, 1 (satu) potong celana pendek warna krem. Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1)jo pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Uraian kejadian : Pada hari rabu 17 desember 2014 anggota Sat Narkoba Polres Madiun Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa laki-laki bernama  MT alias bindeng  tempat tinggal jl.jati siwur  kel.Demangan kec.Taman Kota Madiun sering melakukan pesta narkoba di rumah tsb  bersama teman-temanya selain mengkonsumsi Bindeng juga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kota madiun. Dan Bindeng ini membeli sabu sendiri di daerah boyolali Jateng. Setelah mendapat informasi tsb petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap TSK,setelah mendapat ciri-ciri dan iidentitas TSK sekitar pukul 21.00 wib petugas melakukan under cover buy (UCB) thd TSK  didepan pasar sleko kota madiun petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan 1 (satu) Buah bungkus rokok sampurna mild warna putih ,1 (satu) Kantong plastik klip berisis butiran kristal warna  putih diduga narkotika sabu berat kotor 0,20 grm, 1 (satu) buah Handphone merek Cross warna merah type V5, 1 (satu) potong celana pendek warna krem. Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Polres Madiun Kota guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

3.Tersangka E.P.S alias BC , umur 31 tahun laki-laki, swasta, Barang bukti : 1 Buah dompet motif batik yang berisi  1 (satu) plastik besar yang berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu berat kotor 0,22 grm.,1 (satu) pipet  , 1 (satu) buah pipa penyambung korek 1 (satu) klip kecil 1 (satu) bambu potong. 1 buah botol larutan yang berisi air dan pada tutupnya terpasang dua buah plastik, 1 satu unit handphone merek venera warna hitam. adapun pasal yang dilanggar  pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat 1 UU RI No.35  Tahun 2009 tentang Narkotika.Uraian kejadian : Berawal dari pengkapan tsk  MT  alias BDG  pada hari Rabu 17 Desember 2014. kemudian petugas melakukan pengembangan kasus thd TSK E.P.S alias BC. petugas mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan ditemukan BB didalm kamar TSK, diatas lemari, dan dijendela kamar. Kemudian TSk dan barang bukti di amankan di Polres Madiun Kota.

20150122_10241820150122_103905

tag Thursday, January 22nd, 2015 author category Headline, Kriminal comments