PRESS RELEASE KASUS PENIPUAN
Pada hari selasa 20 januari 2015 pukul 11.00 wib.polres madiun kota melaksakan giat press release di depan ruangan subbaghumas.dalam giat press release ini diambil oleh kapolsek manguharjo Kompol Kerot didampingi oleh Kasubbaghumas AKP Ida Royani adapun Tesangka dan kronologisnya sebaga berikut:Andik k,madiun,umur 30 tahun,Swasta,alamat Jl.singosari kec.manguharjo kota madiun.BB:1 unit spd Motor Yamaha Mio NO pol 6351BG beserta STNK.Uraian kejadian pada hari jumat 5 desember 2014 pukul 10.30 Wib.terlapor meminjam 1 buah spd motor yamaha mio No pol 6351 BG milik korban pinjam dengan kata kata aku nyilih diluk motormu gawe ngopi engko tak balekne “akan tetapi malah dibawa dan jdijual di daerah malang selanjutnya perkara dilaporkan ke polsek mangharjo guna proses lebih lanjut selanjutnya petugas melakukan penangkapan thd pelaku di wilayah kota madiun pada hari rabu tanggal 14 januari 2015 jam 14.30 wib kemudian petugas melakukan penyitaan barang buktidan telah diamankan oleh petugas polsek manguharjo atas kejadian tsb korban mengalami kerugianRP.6.500.000,-(enam juta lima ratus rupiah).