Duet Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
Polresmadiunkota.com : Jajaran Sat Reskrim Polres dan Sat Reskrim Polsek Taman berhasil menangkap tersangka Curanmor di jl.Letkol Suwarno Kel.Mojorejo Kec.Taman Kota Madiun. Sabtu (22/04/2017).
Tersangka yang ditangkap sebanyak dua orang antara lain A.S dan J.P.A kedua tersangka bekerja sebagai wiraswasta dan tukang parkir dan barang bukti yang disita dari kedua tersangka 5 sepeda motor terdiri dari 1 motor Vixion sedangkan yang empat motor mio, 1 Buah kunci Letter T, Hp Advan, 1 buah stiker motor mio.
Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar BA, S.H,.S.I.K,.M.H dalam press release yang dilaksanakan hari ini senin (08/05/2017 ) pukul 13.00 wib dan didampingi oleh Kapolsek Taman Kompol Agus Suharyono serta Kasat Reskrim.
Dalam Press Release tersebut kapolres menyampaikan tersangka A.S ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Sdr. AS akan menggadaikan ke sdr saksi GT sekitar pukul 17.00 wib tanpa dilengkapi TNKB. Dalam hal ini Petugas polsek sebelumnya sudah melakukan penyelidikan kemudian setelah dicocokan ciri – ciri motor sama dengan motor yang hilang pada hari rabu 26/04/2017 sekitar pukul 14.30 wib milik sdr N.R.W. Kemudian petugas reskrim menangkap tersangka AS dan dibawa ke Polsek taman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengakuanya tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama tersangka JPA dan sudah melakukan aksinya di lima TKP : 1 Tkp berada di wilayah polsek kartoharjo sedangkan yang lain di wilayah Hukum Polsek Taman,”terang kapolres.
“tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan kunci letter T,”tambah Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar BA, S.H,.S.I.K,.M.H.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3E KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 7 Tahun.(5G)