Dua Budak Narkoba Tertangkap
Polres Madiun Kota.Com : Sat Narkoba Polres Madiun Kota Merelease dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu diruang Subbaghumas polres Madiun Kota, Rabu ( 15 Maret 2017 ) .Kedua tersangka merupakan T O ( target Operasi ) kami sejak tahun 2016 ,” Ujar Kasat Narkoba AKP Sukono didampingi Kasubbaghumas AKP Ida Royani
Dua pemuda yang bernama Erfan dan Andi tersebut merupakan warga asli Ponorogo ,keduanya tertangkap pada saat melintas diJl. Bali Kec. Taman Kota Madiun ,dari keduanya petugas menemukan barang bukti satu tas wana hitam yang didalamnya terdapat satu kantong plastik kecil berisi butiran kristal warna bening jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max yang dipakai tersangka pada saat tertangkap .
Tersangka Erfan dan Andi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dari seseorang yang belum dikenalnya disalah satu hotel yang terletak diJl. Dr .Soetomo Kota Madiun.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. (Paur)