Headlines

Di dapati membawa sabu,Lima warga di tangkap Polisi

PolresMadiunKota.com : Tersangka di tangkap petugas Kepolisian karena di dapati membawa Narkoba Jenis Sabu. Ke lima tersangka tersebut di release diruang Subag humas Polres Madiun Kota, Selasa (6/6/2017).

Awalnya pada hari Senin 29 Mei 2017 pukul 17.45 WIB  petugas Satuan Res Narkoba Polres Madiun Kota Menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka yang ber inisial CRP dan T.A alias AAN , yang sebelumnya mengambil Narkoba Jenis sabu di Jl. Ring Road Kota Madiun kemudian di konsumsi bersama 3 teman lainnya di tempat kost di Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, “Ujar Kasat Narkoba AKP Sukono”

Lalu, setelah barang tesebut sudah habis kemudian para tersangka tersebut ber inisiatif untuk membeli lagi  Narkoba Jenis sabu untuk yang ke dua. Setelah itu tersangka sepakat untuk membeli dan mengambil Narkoba jenis sabu di Jl. Ahmat Yani Kota Madiun. Kemudian pada saat melintas di Jl. Pandan  Kelurahan Pangongan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.Tersangka dihentikan lalu ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Madiun Kota,  kemudian tersangka dibawa ke Polres Madiun Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus tersebut.Pengakuan salah satu tersangka yang ber Inisial YS bahwa tersangka membeli Narkoba Jenis sabu melalui Telepon kepada seorang yang ber Inisial ED yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kota Madiun dan pembayaran melalui Nomor rekening seseorang yang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada pun Barang bukti yang disita yaitu :

  1. 1 (Satu) kantong plastic klip berisi serbuk cristal warna bening di duga Narkoba Janis Sabu dengan berat : 0,34 (Nol koma Tiga Puluh Empat)
  2. 4 (Empat) buah korek api gas
  3. 2 (Dua) buah cimpli/Sumbu
  4. 1 (Satu) Potong sendok terbuat dari sedotan warna putih
  5. 1 (Satu) Tutup botol warna hitam terdapat 2 (Dua) lubang
  6. 11 (Sebelas) Potongan sedotan warna putih
  7. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki warna hitam , tanpa Nopol dan STNK
  8. 1 (Satu) Buah tas kresek warna hitam di dalamnya terdapat 1 (Satu) bekas bakaran plastik klip bekas kemasan Narkoba Jenis Sabu dan bakaran sedotan yang digunakan untuk bong
  9. 1 (Satu) Buah Token Bank BCA warna hijau
  10. 1 (Satu) Unit HandPhone Merk LG
  11. 1 (Satu) Unit HandPhone Merk NOKIA warnna biru kombinasi hitam
  12. 1 ( Satu) Bendel buku tabungan Bank BCA
  13. 1 (Satu) Potong baju Hem warna putih kombinasi hitam

Atas perbuatannya ke Lima (5) tersangka tersebut dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (DP)

tag Tuesday, June 6th, 2017 author category Headline, Kegiatan, Pengungkapan Kasus comments