SOSIALISASI LARANGAN KNALPOT BRONK KEPADA BENGKEL DAN TOKO PENJUAL AKSESORIS KENDARAAN DI WILAYAH MANGUHARJO
Polsek Manguharjo _SOSIALISASI LARANGAN KNALPOT BRONK KEPADA BENGKEL DAN TOKO PENJUAL AKSESORIS KENDARAAN DI WILAYAH MANGUHARJO
Pada Hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 anggota Bhabinkamtibmas Kel. Pangongangan AIPTU SURYADI melaksanakan sambang kunjung di Bengkel Motor “DIKA” Jl. Mj. Sungkono RT 3 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo KotaMadiun.
Kegiatan sambang dan kunjung ke Bengkel dan penjual aksesories kendaraan ini bertujuan menyampaikan pesan Kamtibmas dan himbauan agar menjaga ikut menjaga ketertiban lingkungan dan larangan menggunakan knalpot bronk pada sepeda motor karena menggangu lingkungan serta melanggar Undang Lalulintas Angkutan jalan(UULAJ) Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Kegiatan tersebut petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangongangan Aiptu Suryadi juga menitipkan pesan dari warga sekitar bengkel, ” agar memakai peredam knalpot sehingga suaranya tidak memekakan telinga serta tidak menggangu lingkungan” dan pemilik bengkel bersedia dengan senang hati akan mengikuti saran dari pak Babin.