PRESS RELEASE KASUS NARKOBA
Pada hari senin 2 februari 2015 Pukul 10.00 wib. Bertempat di ruang subbaghumas Polres Madiun Kota Telah dilaksanakan Giat Ungkap kasus / Press release Kasus Narkoba. Dalam giat ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP SUKONO didampingi oleh Kasubbaghumas AKP IDA ROYANI.Adapun Inisial TSK dan Barang Bukti sebagai berikut :
1. – V.R ,umur 34 th,perempuan ,wiraswasta,alamat kel Pandean kec Taman Kota Madiun
-D.R.M, umur 44 th, Laki-Laki,Swasta (juru parkir), alamat kel kejuron kec.Taman kota Madiun
Kejadian Perkara : TKP : kel Pangongangan Kec Manguharjo Kota Madiun Hari Rabu 28 Januari 2015 Pukul 10.15 Wib.
BB : 1 botol plastik kecil berisi air tutupnya terpasang 2 buah sedotan plastik warna putih merah,1 pipet kaca terdapat kerak sisa narkotika jenis sabu,1 pipet kaca, 1 korek api, 1 plastik klip kecil terdapat sisa butiran kristal narkotika jenis sabu, 2 platik klip yang bujungnya terbakar, 2 buah sendok ,2 linting alumunium foil.Pasal yang dilanggar Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No.35 th 2009 tantang narkotika.
Uraian kejadian : Petugas sat reskoba setelah melakukan pengkapan terhd SHR dirumah miliknya mendapati tsk DRM tengah duduk diteras depan rumah yang bertugas untuk mengawasi situasi sekitar lingkungan kemudian petugas mengamankan tsk DRM dan selanjutnya masuk kedalam rumah dan mendapati tsk VR sedang duduk dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu thd tsk dan barang bukti dilakukan penyitaan serta dibawa ke Polres Madiun Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
2.-S.H.R umur 36 th,Laki-Laki, Swasta, kel Pangongangan kec Manguharjo Kota Madiun.
TKP kel.pangongangan kec manguharjo kota madiun Hari Rabu pukul 28 Januari 2015 pukul 10.15 wib
BB : 1 botol plastik kecil tutupnya terpasang 2 sedotan ,1pipet kaca terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 korek api,1 plastik kecil terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone ,2 plastik klip yang ujungnya terbakar,2 lining alumunium voil. Pasal yang dilanggar 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Uraian kejadian : Saat petugas Sat Narkoba dapat informasi dari masyarakat tentan adanya peredaran narkoba gol I jenis sabu kemudian melakukan penyedikan dan setelah dilakukan penyelidikan dan selanjutny TSK S.H.R kembali dari membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi dirumahnya bersama dengan teman temanya setelah iutu petugas datang melkukan pengkapan thd TSK dirumahnya dan ditemukan kerak sisa narkoba jenis sabu dan plastik kecil isi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu kemudian TSK dan barang bukti dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polres Madiun Kota guna penyidikan lebih lanjut.