Headlines

Unit Reskrim Polsek Jiwan berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor.

Polres Madiun Kota, Polsek Jiwan, Terduga pelaku penggelapan sepeda motor berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jiwan. Identitas pelaku MDY, 46 th, pekerjaan swasta alamat Maospati Kab. Magetan berhasil ditangkap di lokasi Pekerjaannya di Pasar malam lapangan Ds.Hargowinangun, Kec Pakem Kab.Sleman Jogjakarta Sabtu (04/02/17).

Pelaku yang sempat mengenyam pendidikan SD namun tidak sampai lulus tersebut bekerja di pasar malam sebagai penjaga lapak permainan yang berada di lapangan Ds Hargowinangun, Kec. Pakem Sleman Jogjakarta.

Dari Terduga MDY, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Spd Motor Yamaha Vega R warna merah kombinasi putih Nopol : AE 2762 BA berikut Stnknya.

Melalui Kapolsek Jiwan Akp Eko Sugeng Rendra,W.,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena pelaku diduga menggelapkan sepeda motor Milik korban warga Ds.Sambirejo Kec.Jiwan Kab Madiun.

Unit Reskrim Polsek Jiwan berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah dicari selama 2 hari dan melakukan penyelidikan dari Kab Malang sampai Jogjakarta .

Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman 4th Penjara.Saat ini Pelaku Masih dalam Proses Penyidikan di Polsek Jiwan.(mz)

 

IMG-20170204-WA0089

tag Saturday, February 4th, 2017 author category Headline, Informasi, Kriminal, Pengungkapan Kasus comments