UNGKAP KASUS PENGGELAPAN UANG
Pada hari ini, Rabu tanggal 26 Agustus 2015 bertempat diruang Subbaghumas Polres madiun kota telah dilaksanakan persrilis kasus penggelapan, yang dipimpin oleh kasubbaghumas polres madiun kota oleh AKP Ida royani.adapun kronologinya sbb :
TSK yang berinisial N bekerja di CV.MATAHARI PINK yg beralamat dijalan widosari kel.oro oro ombo kota madiun sejak januari tahun 2013, pada hari selasa tanggal 18 agustus 2015 TSK selaku admin menerima uang pelunasan dari pemesan barang sejumlah Rp.1.750.000,- dan diberi kwitansi , namun uang tersebut hanya disetorkan Rp.250.000,-, perbuatan TSK terlacak oleh pimpinan CV tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Kartoharjo Polres madiun kota.