UNGKAP KASUS NARKOBA
Pada hari Rabu,25 maret 2015 sekitar pukul,10.00 WIB, Satresnarkoba telah melaksanakan Release Ungkap Kasus Narkoba yang bertempat di Ruang Humas Polres Madiun Kota dan di Pimpin langsung oleh AKP SUKONO,SH bersama Kasubbaghumas AKP IDA ROYANI.
Kronologis:Pada hari sabtu,14 Maret 2015 sekitar pukul,11.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota telah mendapatkan informasi dari Mayarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis Sabu yang di lakukan oleh Tersangka tepatnya di Jl.Sikatan GG.Merak utara no.14 Nambangan Lor,Manguharjo Kota madiun. Kemudian telah di lakukanya penyelidikan dan pemantauan aktifitas tersangka disekitar lokasi kejadian namun setelah melakukan pemantauan terlapor tidak di kunjungi keluar rumah dan di dapatkan informasi terlapor sedang melakukan transaksinarkotika Jenis sabu Via Hanphone kemudian petugas melakukan upaya paksa dengan masuk kerumah terlapo telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka di temukan barang bukti berupa alat konsumsi Sabu juga plastik klip yang berisi butiran kristal bening di duga jenis Sabu dengan berat kotor 0,76. Selanjutnya tersangka di amankan ke Polres madiun Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka telah di kenakan 1. Pasal, 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 Tahun. 2. Pasal, 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun,2009 tenetang narkotika pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua belas) Tahun penjara dan Denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah) .