Ungkap Kasus Curanmor
Pada hari senin tgl 6 juli 2015 pukul 10.00 wib telah datang ke polsek manguharjo untuk melaporkan kejadian curanmor merek honda beat warna putih an.S.Y.L alamat kab.madiun dengan TKP Depan kos kosan teman korban an.anggun jl.Podang Kota madiun.
Korban mengetahui hilang setelah bangun tidur sekitar pukul 08.00 wib sudah tidak ada.setelah kejadian tersebut pelaku membuka akun face book ada penwaran spm beat tahun 2014 tapi tidak lengkap selanjutnya dikasih no hP penjual dan ditanggapi petugas menyamar sebagai pemebeli setelah terjadi transakasi ditempat yang berubah ubah dan terjadi kesepakatan di jlan indragiri kota madiun dengan harga Rp.2.500.000.dan saat itu juga tertangakap kurir tsk yang bawa mtr TSb.
Kemudian dikembangkan sesuai no.hp ternyata milik TSK dan benar motor itu dari sdr TIO(TSK).selanjutnya TSK ditangkap dirumah kakeknya jl.Sendang kota madiun.Akibat pencurian ini pelaku dikenakan pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara(by.sg)