Tersangka Dugaan korupsi SMK1 Jiwan Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Polres Madiun Kota : Tersangka Dugaan Korupsi SMK 1 Jiwan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kamis (16/3/2017). Tersangka M yang sebelumnya merupakan Kepala Sekolah SMK 1 Jiwan diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Bantuan Program Rintisan Bantuan Operasional Sekolah Menengah / Rintisan Bantuan Operasional Sekolah / Bantuan Operasional Sekolah ( R-BOS / BOS ) periode tahun 2012 s/d tahun 2014.
Adapun tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang sebelumnya tersangka M merupakan Kepala Sekolah selaku penanggung jawab Program sewaktu mengajukan atau mengusulkan Dana bantuan R-BOS SM/R-BOS/BOS tidak sesuai dengan jumlah Riil per Semester atau yang ditetapkan pada RKAS. Tersangka juga tidak membuat RAB dan tidak tidak menggunakan anggaran program R-BOS sesuai Juknis dan perencanaan yang ditetapkan dalam RKAS.
Dalam keterangannya melalui Press Release di ruang Humas, Kamis (16/3/2017) Akp Logos menyampaian bahwa kerugian Negara yang timbul dalam kasus Korupsi ini mencapai Rp. 515.084.029 ( lima ratus lima belas juta delapan puluh empat ribu dua puluh Sembilan rupiah ) berdasarkan perhitungan dari Auditor BPKP Prop Jatim.
Tersangka M dijerat dengan pasal Korupsi karena telah merugikan keuangan Negara. Tersangka kami jerat dengan “ pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan UURI no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UURI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Pungkas Kasat Reskrim AKP Logos, SH.
Tersangka diancam dengan pidana Penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milliar rupiah, terangnya. (Hry)