Headlines

SOSIALISASI PELAKSANAAN PERPANJANGAN SIM

Pada hari Sabtu, 14 Pebruari 2015 pukul 08.10 WIB anggota Unit SIM Satlantas Polres Madiun Kota melaksanakan kegiatan pemasangan Spanduk tentang perpanjangan SIM yang bertempat di Jl. Pahlawan Kota Madiun halaman Parkir Satlantas Polres Madiun Kota. tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk Sosialisasi bagi pengendara Kendaraan yang telah memiliki SIM, bahwa berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/368/II/2015/Ditlantas Polda Jatim tanggal 11 Pebruari 2015 tentang pelaksanaan perpanjangan SIM sebagai berikut :

  • Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum Habis masa berlaku SIM dengan tenggang waktu 14 (empat belas hari sebelum tanggal habis masa berlaku SIM;
  • SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal habis masa berlaku SIM;
  • Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 bulan setelah habis masa berlaku maka SIM tersebut, tidak dapat diperpanjang Kembali.
  • apabila 3 (tiga) bulan habis masa berlakunya maka pemohon mendapatkan SIM kembali dengan mengikuti Proses menerbitan SIM Baru serta membayar biaya PNBP penerbit SIM Baru sesuai PP Nomor 50 tahun 2010.

20150214_125332 20150214_125352 20150214_125046 20150214_125022 20150214_125310

tag Saturday, February 14th, 2015 author category Headline, Kegiatan comments