Headlines

Sidang Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Madiun Kota Gugur

Sidang Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Madiun Kota Gugur

MADIUN : polresmadiunkota. id – Sidang Praperadilan dengan pemohon Penasehat Hukum Rosyih Pamuji SH. MH, Ratna Indah, SH., MH. dan Para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor “Bhirawa Yustisia yang beralamatkan di Jalan Kapten Saputro II Nomor 8 Kota Madiun dengan termohon Praperadilan ditujukan kepada Kapolri JI. Trunojoyo No: 3
Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Cq. Kapolda Jatim Jl. A.Yani No :116 Surabaya, Cq. Kapolresta
Madiun JI. Kompol Sunaryo No : 17 Kota Madiun, Cq. Kasat Reskrim Polresta Madiun Jl. Kompol Sunaryo No: 17 Kota Madiun, dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (13/12/2021).

Dalam amar putusannya hakim tunggal Wuryanti, SH., MH. menyatakan praperadilan dengan perkara Nomor : 03/Pid.Pra/2021/PN.Mad yang dimohonkan oleh pemohon gugur atau tidak bisa dilanjutkan karena perkara pokok sudah memasuki persidangan.

Untuk diketahui yang menjadi obyek permohonan gugatan praperadilan adalah
“Tidak Sahnya Penetapan Tersangka Dewi Elyta Sari dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang kemudian tersangka Dewi Elyta Sari melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan.

Atas putusan praperadilan ini, Tersangka Dewi Elyta Sari bakal terus menjalani proses persidangan untuk membuktikan salah atau tidaknya dalam kasus tersebut.

Adapun team Kuasa Hukum Polres Madiun Kota adalah Iptu Khoirul Hidayati SH., Iptu Yulis
Hari RM., SH., MH., Ipda Ahmad Ubaidillah SH., dan Bripka Siswanto SH.

tag Monday, December 13th, 2021 author category Headline, Informasi comments