Semua gugatan tsk ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun
Polresmadiunkota.com-Polsek Manguharjo : Putusan Hasil Sidang Pra peradilan kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Polsek Manguharjo. Rabu, (22/03/2017).
Pembacaan hasil putusan sidang Pra Peradilan yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 pada pukul 14.15 Wib di Ruang Utama Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Sidang di pimpin oleh Hakim Tunggal Catur Bayu Sulistyo, S.H. dengan Panitera pengganti Kusmianto, dilaksanakan sejak tanggal 13 Maret 2017.
Pemohon Pra Peradilan adalah tersangka inisial (MN) yang dikuasakan kepada penasehat hukum tersangka atas nama M. Naziri, S.H., M.H. dan Rekannya sedangkan Termohon Pra Peradilan dalam hal ini Kapolsek Manguharjo yang dikuasakan kepada Kasubbag Hukum Polres Madiun Kota AKP Suprayogi, S.H. dkk, dan ikut hadir pula Penyidik Polsek Manguharjo setiap pelaksanaan sidang.
Hasil putusan sidang dibacakan oleh Hakim tunggal yang mana putusannya “Menolak Seluruhnya” atas gugatan Pra Peradilan dengan obyek tidak sahnya Penetapan Tsk, Tidak sahnya Penangkapan, Tidak sahnya Penahanan dan Tidak sahnya Penyitaan.
Hakim menyatakan Bahwa Penyidik Polsek Manguharjo sudah melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan Kuhap, Perkap nomor 14 tahun 2012, Perkabareskrim Nomor 1,2,3,4 tahun 2014.
“Dengan adanya gugatan praperadilan ini kita dapat ambil hikmah, agar setiap penyidik apabila hendak melakukan penyidikan harus sesuai dengan prosedur.” Ujar AKP Suprayogi, S.H. (NvNn)