Sebulan Pulang dari Penjara Langsung di Cokok Polisi
Polresmadiunkota.com: Jajaran Polsek Jiwan telah berhasil menangkap tersangka ( P ) 65 tahun asal Desa Kincang wetan Kec.Jiwan Kab.Madiun, ya kakek ini harus berurusan lagi dengan pihak berwajib karena kedapatan sedang melakukan transaksi judi togel.Rabu (24/05/2017).
Paur humas Aiptu Mashudi menambahkan Tersangka P merupakan Residivis Penjual Togel yang kesehariannya melayani pembeli dengan cara menerima tombokan atau menerima titpan taruhan yang dilakukan di warungnya di Desa Kincang Wetan Kec.Jiwan Kab. Madiun, omzetnya setiap bukaan judi togel sekitar Rp. 300- 400 ribu rupiah.
Sebelum dilakukan penangkapan petugas reskrim melakukan penyelidikan terlebih dahulu, setelah bukti kuat kemudian petugas reskrim polsek jiwan menagkapnya pada hari Rabu (24/05/2017) pukul 16.00 wib saat melakukan transaksi penjualan judi togel tersebut dan didapatkan barang bukti berupa 10 lembar sobekan kertas tombokan, 1 buah bolpoint warna hitam, serta uang tunai Rp.78.000,- (tujuh puluh depan ribu rupiah).
Tersangka ini baru keluar dari penjara satu bulan yang lalu. dalam kasus yang sama ,”ungkap paur Humas
Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(5G)