Headlines

Sebanyak 28 Ekor Dijual Tersangka Demi Kebutuhan Ekonomi

polresmadiunkota.id.Sepandai pandainya Tupai melompat akan jatuh juga begitulah peribahasaya, dirasa Kurang seorang Karyawan pemotongan ayam yang biasanya disetorkan ke Pelanggan kali ini di jual sendiri bersama dua orang temanya.

Akhirnya lama kelamaan pemilik curiga sehingga sampai ditangkaplah seorang tersangka yang juga karyawanya sendiri yaitu laki laki berinisial W yang beralamat desa nglanduk kec.Wungu Kab.Madiun.

Tersangka W dan temanya ditangkap oleh jajaran reskrim Polsek Kartoharjo pada hari minggu 18 Nopember 2018.

Tersangka mengaku telah menjual 28 ekor ayam yang sudah terpotong begitu saat dimintai keteranganya.

Akibat perbuatanya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

tag Monday, November 26th, 2018 author category Headline, Informasi, Kegiatan, Pengungkapan Kasus, Seputar Madiun comments