Satlantas Rakoor dengan CJS
Polresmadiunkota.com_SatlantasResMadiunKota: Kasatlantas hadiri rapat koordinasi Criminal Justice System, Selasa (14/2/2017)
Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Purwanto Sigit Raharjo, S.H. berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti Hakim PN Kota Madiun, Jaksa Kejari Madiun serta Dishub Kota Madiun untuk saling menyelaraskan persepsi tentang penegakkan hukum.
Dalam rapat tersebut di bahas tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016, yang mengatur mekanisme sidang di pengadilan negeri serta upaya memberikan kemudahan untuk masyarakat yang berperkara pelanggaran lalu lintas.
Di jelaskan oleh Ketua PN Kota Madiun M Djoenadie, S.H., M.H. di PerMA tersebut : untuk masyarakat yang akan memproses pelanggaran lalu lintas maka hari sidang yang telah di tetapkan PN Kota Madiun yaitu setiap hari Kamis, dengan mekanisme berkas tilang 3 hari sebelum di sidangkan berkasnya telah di kirimkan ke PN Kota Madiun dari satlantas Kepolisian Resort Madiun Kota. Setelah di lakukan register/ pencatatan selanjutnya pada hari di tetapkan sidang Hakim memutuskan semua denda beserta tabel pelanggaran lalu lintas yang seharusnya di bayar pelanggar serta di umumkan di papan informasi kantor PN atau mengecek di aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) atau web http://tilang.pn.madiun.go.id, selanjutnya oleh PN semua berkas-berkas setelah vonis di kirimkan ke Kejari Madiun. Di kantor ini pelanggar bisa menelusuri berapa denda yang harus di bayar kemudian setelahnya bisa mengambil barang buktinya di lokasi yang sama, denda tilang bisa di bayar melalui rek Kejari Madiun yang telah di sediakan.
Dengan hasil rapat koordinasi ini di harapkan ada kemudahan proses perkara pelanggaran yang di alami bagi masyarakat papar AKP Purwanto Sigit Raharjo, S.H. mengakhiri penjelasan.(wn9)