Residivis Judi Togel Dicokok Polisi
Polresmadiunkota.com – Unit Reskrim Polsek Manguharjo Kota Madiun berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis togel diKel. Patihan, Kec. Manguharjo Kota Madiun
Adalah DW Bin K (inisial), 52 th, warga kelurahan Nambangan Kidul Kec Manguharjo Kota Madiun merupakan pelaku perjudian togel yang berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Manguharjo
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016 yang diungkap Polsek Kartoharjo, dan menjalani vonis hukuman 4 Bulan penjara di Lapas Madiun , Rupanya hukuman tersebut tidak membuat tersangka jera dan insyaf ,ketika merasa aman tersangka menerima tombokan judi togel diwilayah hukum Manguharjo .
Pada hari sabtu tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 15.15 Wib petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana perjudian jenis togel diKel. Patihan Kec manguharjo Kota Madiun, selanjutnya unit Reskrim Polsek Manguharjo mendatangi TKP dan menangkap tersangka beserta barang bukti 1 lembar sobekan berisi tulisan angka tombokan dan besaran uang tombokan dan uang tunai sebesar Rp. 85.000,- selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan.
Atas perbuatanya melakukan tindak pidana perjudian tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara (paur