Headlines

Residivis Judi Togel Dicokok Polisi

Polresmadiunkota.com – Unit Reskrim Polsek Manguharjo Kota Madiun berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis togel diKel. Patihan, Kec. Manguharjo Kota Madiun

Adalah DW Bin K (inisial), 52 th, warga kelurahan Nambangan Kidul  Kec Manguharjo Kota Madiun merupakan pelaku perjudian togel    yang berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Manguharjo

 

Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2016 yang diungkap Polsek Kartoharjo, dan menjalani vonis hukuman 4 Bulan penjara di Lapas Madiun , Rupanya hukuman tersebut tidak membuat tersangka jera dan insyaf ,ketika   merasa aman tersangka menerima tombokan judi togel diwilayah hukum Manguharjo .

 

Pada hari sabtu tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 15.15 Wib petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana perjudian jenis togel diKel. Patihan Kec manguharjo Kota Madiun, selanjutnya unit Reskrim Polsek Manguharjo mendatangi TKP dan menangkap tersangka beserta barang bukti 1 lembar sobekan  berisi tulisan angka tombokan dan besaran uang tombokan dan uang tunai sebesar Rp. 85.000,- selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan.

Atas perbuatanya melakukan tindak pidana perjudian tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP dan  terancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara (paur

tag Tuesday, August 15th, 2017 author category Headline, Kegiatan, Kriminal, Pengungkapan Kasus comments