Residivis curanmor beraksi Saat Pemilik Tertidur
polresmadiunkota.id : Dalam waktu sepuluh hari Jajaran Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku curanmor disekitar warung waduk widas kab.Madiun Sabtu(19/08/2017) pukul 01.00 wib dini hari.
Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Logos B dalam Press Release selasa (22/08/2017) pukul 10.00 di ruang subbaghumas dan didampingi oleh Kasubbaghumas Polres Madiun Kota.
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Rabu (09/08/2017) di sebuah rumah saat pemilik tertidur, pada saat itu kira kira jam 23.00 wib tersangka A.W alias Condet masuk rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci dan ketika melihat situasi aman tersangka membawa sepeda motor Honda Beat yang berada di ruang tamu dan helm merek INK yang tercantol serta sebuah HP merek Brand Code milik korban yang berada di jok motor. kemudian oleh tersangka BB tersebut dibawa kabur ke desa kucir kec.Ngetos kab.Nganjuk. Selanjutnya pada pagi harinya korban terbangun dan motornya sudah tidak ada, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan.
Dari pengakuanya tersangka melakukan pencurian untuk melengkapi kebutuhan hidup sehari hari, hasil penyidikan tersangka juga sudah pernah ditahan di Polres Nganjuk dan sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan selanjutnya pada tahun 2016 tersangka melakukan pencurian yang sama di nganjuk dan divonis hukuman penjara selama 1 th 10 bulan.
“Tersangka ini adalah residivis curanmor yang sudah melakukan pencurian beberapa kali dan sudah menjalani hukuman karena perbuatan yang sama,”terang Kasat Reskrim.
Akibat perbuatanya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.”imbuh mantan Kapolsek Wungu.(5G)