Headlines

Residivis curanmor beraksi Saat Pemilik Tertidur

polresmadiunkota.id : Dalam waktu sepuluh hari Jajaran Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku curanmor disekitar warung waduk widas kab.Madiun Sabtu(19/08/2017) pukul 01.00 wib dini hari.

Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim  AKP Logos B dalam Press Release selasa (22/08/2017) pukul 10.00 di ruang subbaghumas dan didampingi oleh Kasubbaghumas  Polres Madiun Kota.

Kasat Reskrim menjelaskan kejadian pencurian sepeda motor tersebut  terjadi pada hari Rabu  (09/08/2017) di sebuah rumah  saat pemilik tertidur,  pada saat itu kira kira jam 23.00 wib tersangka A.W alias Condet masuk  rumah korban  lewat pintu depan yang tidak terkunci  dan ketika melihat situasi aman tersangka membawa sepeda motor Honda Beat  yang berada di ruang tamu dan helm merek INK yang tercantol serta sebuah  HP merek Brand Code milik korban yang berada di jok motor.  kemudian oleh tersangka BB tersebut dibawa kabur ke desa kucir kec.Ngetos kab.Nganjuk. Selanjutnya pada pagi harinya  korban terbangun dan motornya sudah tidak ada, setelah itu korban  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan.

Dari pengakuanya tersangka  melakukan pencurian  untuk melengkapi kebutuhan hidup sehari hari, hasil penyidikan tersangka juga sudah pernah ditahan di Polres Nganjuk dan sudah menjalani  hukuman  penjara selama 1 tahun 3 bulan selanjutnya  pada tahun  2016 tersangka melakukan pencurian yang sama di nganjuk dan divonis hukuman penjara selama  1 th 10 bulan.

“Tersangka ini adalah residivis curanmor  yang sudah melakukan pencurian beberapa kali dan sudah menjalani hukuman karena perbuatan yang sama,”terang Kasat Reskrim.

Akibat perbuatanya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.”imbuh mantan Kapolsek Wungu.(5G)

tag Tuesday, August 22nd, 2017 author category Headline, Kegiatan, Kriminal, Pengungkapan Kasus comments