Kamis, 15 Januari 2015 pukul 10.00 Wib bertempat di ruangan Subbaghumas Polres Madiun Kota yang di Pimpin oleh Kasubbaghumas AKP Soedono beserta Kasat Reskrim AKP Tatang. Adapun kronologisnya sebagai berikut :
Pada hari Minggu,11 Januari 2015 pukul 14.30 Wib tersangka dan temen-temananya melakukan perjudian jenis Sambung ayam yang bertempat di belakang Pasar Besar Madiun Jl. Puntuk Kel, Kejuron Kec.Taman Kota Madiun. TSK(Selaku koordinator/pemilik tempat perjudian) ditangkap saat sedang mengadu ayamnya melawan milik SN (melarikan diri) adapun BB yang di dapat satu buah Spon, 2 buah timba,1 buah Jam dinding,2 Ekor ayam dan uang tunai sebesar Rp.240.000. Dan untuk penyidikan lebih lanjut TSK diamankan di Mapolres Madiun Kota.