Headlines

POLSEK MANGUHARJO MELAKSANAKAN PATROLI RUTIN DAN OPS YUSTISI SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19, AKSI KRIMINALITAS DAN BENCANA ALAM

Polresmadiunkota.id. Anggota Polsek Manguharjo melaksanakan giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kegiatan patroli dan operasi yustisi serta pembubaran kerumunan di wilayah hukum Polsek Manguharjo pada hari Selasa (16/11/2021).

Giat ini dilakukan untuk memutus penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kecamatan Manguharjo khususnya dan pada umumnya di wilayah Kota Madiun, yang menjadi sasaran operasi kali ini adalah pusat perbelanjaan Mall, Pasar dan Perbankan serta tempat yang berpotensi menjadi terjadinya kerumunan.

Kapolsek Manguharjo Kompol Mujo Prajoko, S.H. M.H., melalui Ipda Sulistyono menuturkan, “pelaksanaan patroli dan operasi yustisi serta pembubaran kerumunan ini bukan hanya tanggung jawab Polri, TNI atau Pemerintah namun juga tanggung jawab bersama artinya butuh peran aktif masyarakat guna sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,”ujarnya.

Ipda Sulistyono juga menghimbau pada Pengelola tempat – tempat usaha yang bisa mengundang kerumunan agar patuh pada aturan PPKM.

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh anggota sebagai tanggung jawab kami untuk memelihara keamanan wilayah dari aksi kriminalitas dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu menekan terjadinya aksi kriminalitas dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

tag Tuesday, November 16th, 2021 author category Headline, Informasi, Seputar Madiun comments