Headlines

POLSEK KARTOHARJO MELAKSANAKAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA MADIUN

Polresmadiunkota.id/ Kapolsek Kartoaharjo KOMPOL LILIK SULASTRI SH.MH. melalui Kanit Samapta Polsek Kartoharjo AKP KASNA melaksanakan persidangan di PN Kota Madiun Jl. Kartini Kec. Manguharjo Kota Madiun perkara Tipiring dengan tersangka sbb :

  1. Inisal H W ( penjual Miras ) dengan vonis denda sebesar Rp. 50.000 dan biaya perkara Rp. 5000
  2. Inisial R A dan N N C ( Melakukan perbuatan yg melanggar norma asusila )dengan Vonis denda sebesar Rp. 300.000 dan biaya perkara Rp.5000
  3. Inisial A D A dan M K N ( Melakukan perbuatan yg melanggar norma asusila ) dengan vonis denda Rp. 100.000 dan biaya perkara Rp. 5000.

Pasal terdakwa Hw penjual miras, melanggar menjual miras tanpa di lengkapi ijin dan terdakwa RA, NNC AD, MKN Melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma susila sebagaimana pasal 8 huruf ( i ) Jo. Pasal 11 ayat (1) Perda Kota Madiun No. 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun No. 04 Tahun 2006 Tentang Penyelengggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Kegiatan persidangan tersebut berjalan aman, lancar dan terkendali dan tetap menerapkan prokes.

tag Tuesday, January 18th, 2022 author category Uncategorized comments