Headlines

Polres Madiun Kota Ungkap Kronologi Pencurian Sebuah Rumah Di Desa Kincang Jiwan Madiun,Uang Jutaan Raib

Madiun :
Sebuah rumah dalam keadaan kosong di daerah Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun dirampok saat ditinggal penghuninya pada hari Sabtu,(9 Juli 2022 ) siang hari.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,MH.,melalui Kasatreskrim AKP Tatar Hernawan menceritakan kejadian bermula tersangka (PP) yang beralamat di Pondok Wage Sidoarjo mengetahui rumah dalam keadaan kosong,masuk melalui halaman menuju pekarangan kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kemudian masuk kedalam rumah dan langsung menuju kamar untuk mencari barang berharga,Selasa (09/08)

Kemudian tersangka menemukan dompet berwarna hitam yang didalamnya berisi uang tunai senilai tiga juta rupiah,tak sampai disitu saja,tersangka kemudian menggeledah laci meja rias dan menemukan kembali dompet warna coklat tua dan berisi uang senilai satu juta rupiah dan dilanjutkan oleh tersangka untuk mencari barang berharga lain tetapi tidak menemukannya.

Merasa puas dengan hasil jarahannya,tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah melalui jendela kamar anak rumah tersebut.

Tak butuh waktu lama,jajaran Reskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk tersangka pada Minggu,(10 Juli 2022) pukul 21.00 di Alun Alun Madiun.

Untuk barang bukti telah diamankan dari tersangka berupa 1 buah grendel jendela,satu buah penyangga jendela dalam keadaan rusak,linggis dan R2 Honda spacy warna hitam.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,pungkas AKP Tatar Hernawan.Polres Madiun Kota Ungkap Kronologi Pencurian Sebuah Rumah Di Desa Kincang Jiwan Madiun,Uang Jutaan Raib Madiun : Sebuah rumah dalam keadaan kosong di daerah Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun dirampok saat ditinggal penghuninya pada hari Sabtu,(9 Juli 2022 ) siang hari. Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,MH.,melalui Kasatreskrim AKP Tatar Hernawan menceritakan kejadian bermula tersangka (PP) yang beralamat di Pondok Wage Sidoarjo mengetahui rumah dalam keadaan kosong,masuk melalui halaman menuju pekarangan kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kemudian masuk kedalam rumah dan langsung menuju kamar untuk mencari barang berharga,Selasa (09/08) Kemudian tersangka menemukan dompet berwarna hitam yang didalamnya berisi uang tunai senilai tiga juta rupiah,tak sampai disitu saja,tersangka kemudian menggeledah laci meja rias dan menemukan kembali dompet warna coklat tua dan berisi uang senilai satu juta rupiah dan dilanjutkan oleh tersangka untuk mencari barang berharga lain tetapi tidak menemukannya. Merasa puas dengan hasil jarahannya,tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah melalui jendela kamar anak rumah tersebut. Tak butuh waktu lama,jajaran Reskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk tersangka pada Minggu,(10 Juli 2022) pukul 21.00 di Alun Alun Madiun. Untuk barang bukti telah diamankan dari tersangka berupa 1 buah grendel jendela,satu buah penyangga jendela dalam keadaan rusak,linggis dan R2 Honda spacy warna hitam. Kini tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,pungkas AKP Tatar Hernawan.

tag Tuesday, August 9th, 2022 author category Headline, Informasi comments