Penyuluhan Penghapusan Kekerasan di Kantor Kecamatan Kartoharjo
Polresmadiunkota.com – Polsek Kartoharjo : Bhabinkamtibmas Kelurahan Oro-Oro Ombo Bripka Dion Ariska beserta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kartoharjo Aiptu Purwanto menghadiri penyuluhan di Kantor Kecamatan Kartoharjo. (21/03/2017)
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan sebagai narasumber ialah PPA ( Pelayanan Perempuan dan Anak ) Polres Madiun Kota dan Dinsos ( Dinas Sosial ) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Madiun.
Narasumber menerangkan bahwa ” Kekerasan rumah tangga menjadi hal yang tak jarang lagi kita temui di zaman yang semakin maju ini. Banyak faktor yang dapat menjadi pemicunya. Diantaranya ialah perbedaan antara posisi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat, sehingga akan menimbulkan terjadinya sikap saling merendahkan dan tidak menghargai posisi satu sama lain. Faktor masalah dari salah satu pihak dan pihak lain yang terkait tidak mampu menjadi peredam. ”
Padahal jelas, pengaturan hukum mengenai kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Penjelasan dan definisi kekerasan dalam rumah tangga dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 UU KDRT yang menjelaskan bahwa “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dan dijelaskan pula perihal sanksi maupun hukumannya.
Acasa sosialisasi berlangsung lancar dan diminati tinggi oleh masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut. (elf)